BEM UI Tolak Dibekukan Kampus
DEPOK - Keluarnya surat edaran dari Direktur Kemahasiswaan, Kamarudin, Universitas Indonesia, nomor 2146 tanggal 14 Agustus 2009, untuk tidak memproses segala
perizinan kegiatan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI hingga waktu yang tak terbatas, menuai kecaman dari aktifis BEM UI.
Dalam surat tersebut Kamarudin menggangap BEM UI melakukan beberapa pelanggaran berdasarkan isi Ketetapan Majelis Wali Amanat No 008/SK/MWA-UI/2004 tentang
Tata Tertib Kehidupan Kampus UI.
Isi Pelanggarannya antara lain melakukan plagiatisme format publikasi resmi Beasiswa UI, Pelanggaran menggunakan merek UI untuk mempublikasikan berita
negatif tentang Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOPB), memasang baliho berisi penyiaran berita tidak benar tentang adanya beberapa pelanggaran
pelaksanaan BOPB di beberapa fakultas dan menyebarkan selebaran berisi pernyataan tidak benar tentang BOPB.
Sementara itu, Ketua BEM UI, Trie Setiatmoko, mengatakan yang mereka lakukan adalah upaya menyampaikan informasi atas kinerja UI dalam proses penentuan
BOP terhadap Mahasiswa baru angkatan 2009.
"Hak publik pada umumnya dan hak setiap civitas akademika UI untuk mengetahui pada khususnya," paparnya, Jumat (21/8/2009).
Berdasarkan keyakinan tersebut, lanjut Trie, BEM UI mengeluarkan media publikasi terkait kinerja Universitas Indonesia dalam proses penentuan Biaya Operasional
Pendidikan terhadap Mahasiswa baru angkatan 2009.
"Memang benar BEM UI menyertakan lambang Makara dan tulisan Universitas Indonesia pada media publikasi. Namun, hal itu tidak dimaksudkan untuk tujuan komersil
melainkan untuk mempublikasikan kinerja UI dalam proses penentuan Biaya Operasional Pendidikan terhadap Mahasiswa baru angkatan 2009," terang Trie.
Sehingga berdasarkan Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Trie menilai pembekuan perizinan
kegitan BEM UI mendahului, karena telah berjalan sebelum surat edaran itu keluar.
"Ospek di Kampus biasanya temen-temen BEM yang mengelola, namun kini kami tidak dapat berpartisipasi secara institusi, padahal surat edaran itu belum keluar.
Jelas ini menghambat kegiatan kemahasiswaan," katanya.
Sementara itu, Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri menegaskan untuk mengabaikan surat edaran tersebut karena dinilai menyalahi kewenangannya. "Tidak ada
pembekuan sama sekali. Pelarangan kegiatan BEM adalah keputusan Rektor, saya akan berdialog dan mediasi antara Direktur Kemahasiswaan dan anak BEM," pungkasnya.
(hri)
sumber: kampus.okezone.com
- 240 reads


- PDF version

Recent comments
15 weeks 3 days ago
16 weeks 3 days ago
17 weeks 3 days ago
17 weeks 4 days ago
17 weeks 4 days ago
17 weeks 6 days ago
18 weeks 4 days ago
18 weeks 5 days ago
18 weeks 5 days ago
18 weeks 5 days ago